pilihan +INDEKS
Dana Desa Lipat Kain Selatan Cair 100 Persen, PKTD Dipertanyakan: Satu Dusun Belum Tanda Tangan, Dana Disebut Sudah Tidak Ada!
KAMPAR — Pengelolaan Dana Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2026 kembali menjadi sorotan.
Di tengah data yang menunjukkan Dana Desa sebesar Rp347.353.000 telah disalurkan 100 persen, muncul informasi dari masyarakat mengenai realisasi kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang justru menyisakan sejumlah pertanyaan.
- Truk Muatan Eucalyptus Pernah Tumbang Saat Parkir, Pagar SMPN 1 Lipat Kain Rusak: Kepsek Sebut Di Bahu Jalan Ada 'Gun Kobau'
- Tak Ada Respon! Diduga Kades Ludai Sembunyikan Realisasi Anggaran: Sosialisasi Anti Korupsi Desa di Pertanyakan?
- Dugaan 'Menguap' Dana BOS: Usai Sorotan Etika Mencuat Namun BPKSDM dan Disdik Kabupaten Kampar Terindikasi 'Main Mata', Anggaran SDN 007 Ludai Tuai Tanda Tanya Besar?
Salah satu persoalan yang mencuat adalah adanya informasi bahwa satu dusun disebut belum menandatangani dokumen terkait PKTD, namun ketika dana kegiatan tersebut dipertanyakan, muncul jawaban bahwa uangnya disebut sudah tidak ada.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Bagaimana mungkin dana kegiatan yang dokumennya disebut belum ditandatangani oleh salah satu dusun, justru disebut sudah tidak ada?
Pertanyaan tersebut kini mengarah kepada Kepala Desa Lipat Kain Selatan, Junaidi, sebagai pimpinan pemerintahan desa yang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi, pencairan, serta pertanggungjawaban dana PKTD.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026 yang diperoleh redaksi, Desa Lipat Kain Selatan memiliki pagu sebesar Rp347.353.000.
Dana tersebut tercatat telah disalurkan seluruhnya dengan rincian:
Tahap I: Rp208.411.800 atau 60 persen
Tahap II: Rp138.941.200 atau 40 persen
Total: Rp347.353.000 atau 100 persen
Desa Lipat Kain Selatan juga tercatat berstatus MANDIRI.
Namun, status tersebut semestinya berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika data menunjukkan Dana Desa telah tersalurkan 100 persen, sementara di lapangan muncul pertanyaan mengenai keberadaan dana PKTD, maka rantai pertanggungjawaban anggaran tersebut patut dibuka secara terang.
Pertanyaan publik pun sederhana:
Jika Dana Desa sudah cair 100 persen, lalu bagaimana posisi dana PKTD yang disebut “sudah tidak ada”, sementara satu dusun bahkan disebut belum menandatangani dokumen PKTD?
Dalam data penggunaan Dana Desa tercantum sejumlah kegiatan dengan nilai puluhan juta rupiah.
Di antaranya penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp30 juta, pemeliharaan prasarana jalan desa sekitar Rp25,06 juta, pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik desa sekitar Rp38,345 juta, penyelenggaraan Posyandu sekitar Rp41,58 juta, serta penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal sekitar Rp31,2 juta.
Terdapat pula alokasi untuk operasional pemerintah desa sekitar Rp4,9 juta dan keadaan mendesak sebesar Rp22,5 juta.
Namun, ketika menyangkut PKTD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, justru muncul persoalan yang membutuhkan klarifikasi.
Menurut keterangan sumber masyarakat, terdapat satu dusun yang disebut belum menandatangani dokumen PKTD.
Persoalannya, ketika keberadaan dana PKTD dipertanyakan, sumber menyebut muncul jawaban bahwa uang tersebut sudah tidak ada.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat sejumlah pertanyaan yang sangat mendasar.
Dana PKTD tersebut sudah dicairkan atau belum?
Jika sudah dicairkan, siapa yang mencairkan?
Kapan pencairannya dilakukan?
Siapa yang menerima?
Atas dasar dokumen apa pencairan dilakukan jika satu dusun disebut belum menandatangani dokumen?
Dan yang paling penting:
Jika uangnya disebut sudah tidak ada, ke mana dana tersebut direalisasikan?
Informasi mengenai satu dusun yang belum menandatangani dokumen PKTD menjadi salah satu titik penting dalam persoalan ini.
Menurut sumber, hingga informasi tersebut diterima redaksi, dokumen PKTD untuk satu dusun tersebut disebut belum ditandatangani.
Namun, pada saat dana dipertanyakan, muncul keterangan bahwa uangnya sudah tidak ada.
Dua informasi tersebut tentu membutuhkan penjelasan secara administratif.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah proses pencairan dana telah dilakukan sebelum seluruh dokumen dan administrasi penerima dinyatakan lengkap.
Jika memang dana belum dicairkan, mengapa disebut sudah tidak ada?
Sebaliknya, jika dana memang sudah dicairkan, dokumen pencairannya harus dapat ditunjukkan.
Publik juga perlu mengetahui apakah istilah "sudah tidak ada" berarti dana telah dibayarkan, telah digunakan untuk kegiatan lain, telah dipindahkan dalam mekanisme anggaran tertentu, atau memiliki arti administratif lainnya.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban singkat, sementara jejak uangnya tidak jelas.
Salah satu wilayah yang disebut berkaitan dengan persoalan ini adalah Koto Tuo.
Menurut sumber, pada 17 Agustus 2026, pihak RW Koto Tuo disebut telah meminta kejelasan mengenai dana PKTD kepada Kepala Desa Junaidi.
Namun, menurut keterangan sumber, jawaban yang diterima adalah bahwa uang tersebut sudah tidak ada lagi.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemerintah desa agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Sebab, data penyaluran menunjukkan Dana Desa Lipat Kain Selatan telah disalurkan 100 persen.
Maka publik berhak mengetahui apakah dana PKTD memang telah dicairkan tetapi belum diserahkan, atau terdapat mekanisme lain dalam realisasi anggaran yang belum diketahui masyarakat.
Jawabannya semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban, bukti pencairan, bukti pembayaran, tanda terima dan laporan realisasi kegiatan.
Persoalan lain disebut terjadi di wilayah RW Bukit Balam.
Menurut sumber, pihak RW telah beberapa kali berusaha menemui Kepala Desa Junaidi untuk mempertanyakan sekaligus mengambil dana PKTD.
Bahkan, sumber menyebut pihak RW telah empat kali mendatangi rumah Kepala Desa dan berulang kali melakukan komunikasi melalui telepon.
Namun, hingga informasi tersebut diterima redaksi, Rabu (01/09/2026), dana yang dipertanyakan disebut belum diterima.
Persoalan tersebut disebut bermula ketika pihak RW mengambil honor.
Pada kesempatan itu, menurut sumber, Sekretaris Desa Lipat Kain Selatan, Zaldi Ismet, meminta pihak RW menandatangani dokumen yang disebut berkaitan dengan PKTD.
Ketika pihak RW menanyakan mengenai pencairan dana, sumber menyebut Sekdes mengarahkan agar dana tersebut diambil kepada Kepala Desa.
Namun, menurut keterangan sumber, ketika pihak RW menghubungi maupun mendatangi Kepala Desa, dana tersebut disebut belum diterima.
Keterangan ini tentu perlu dikonfirmasi kepada Junaidi dan Zaldi Ismet untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme administrasi dan pencairan PKTD yang sebenarnya.
Jika Dana “Sudah Tidak Ada”, Ke Mana Alirannya?
Inilah titik yang perlu dijelaskan.
Satu dusun disebut belum menandatangani dokumen PKTD.
Namun, dana yang dipertanyakan justru disebut sudah tidak ada.
Maka pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada persoalan tanda tangan.
Yang harus dibuka adalah alur uangnya.
Berapa sebenarnya total anggaran PKTD tahun 2026?
Berapa alokasi untuk masing-masing dusun dan wilayah?
Berapa yang telah dicairkan?
Kapan pencairan dilakukan?
Siapa penerima dana?
Berapa nominal yang diterima?
Apa dasar pencairannya?
Apakah seluruh dokumen administrasi telah lengkap?
Jika ada dana yang telah dicairkan sebelum dokumen ditandatangani, apa dasar dan mekanismenya?
Dan apabila dana tersebut sudah digunakan, digunakan untuk kegiatan apa?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ini adalah bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.
Sumber juga menyebut terdapat nilai sekitar Rp6 juta per dusun, sementara dana yang disebut didistribusikan hanya sekitar Rp5 juta.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat dugaan selisih sekitar Rp1 juta yang membutuhkan penjelasan.
Namun, redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai nominal tersebut masih berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat disimpulkan sebagai selisih ataupun penyimpangan anggaran.
Angka tersebut harus diuji melalui APBDes, RAB, dokumen PKTD, bukti pencairan, bukti pembayaran, daftar penerima, tanda terima dan laporan realisasi kegiatan.
Angka harus diuji dengan dokumen, bukan sekadar cerita.
Sebagai Kepala Desa Lipat Kain Selatan, Junaidi memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif semata.
Publik membutuhkan bukti.
Berapa total anggaran PKTD?
Berapa dana yang telah dicairkan?
Berapa yang telah diserahkan kepada masyarakat?
Siapa penerimanya?
Di mana bukti penerimaannya?
Mengapa satu dusun disebut belum menandatangani dokumen?
Jika dokumen belum ditandatangani, bagaimana posisi dana dusun tersebut?
Jika dana sudah dicairkan, siapa yang menerima?
Dan jika benar ada pernyataan bahwa “uang sudah tidak ada”, maka pertanyaan paling penting adalah:
UANG ITU SUDAH DIGUNAKAN UNTUK APA?
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal angka Rp347,353 juta.
Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dana Desa merupakan uang publik. Karena itu, setiap rupiah yang masuk, dicairkan, digunakan dan disalurkan harus memiliki jejak administrasi yang jelas.
Status Desa Lipat Kain Selatan sebagai desa MANDIRI semestinya menjadi alasan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Bukan justru membiarkan masyarakat bertanya mengenai keberadaan dana PKTD.
Jika seluruh dana PKTD sudah disalurkan, tunjukkan bukti penerimaannya.
Jika belum disalurkan, jelaskan alasannya.
Jika dana sudah digunakan, jelaskan untuk kegiatan apa.
Jika terdapat perbedaan nominal, jelaskan dasar perhitungannya.
Dan jika satu dusun memang belum menandatangani dokumen, jelaskan bagaimana dana untuk dusun tersebut bisa disebut sudah tidak ada.
Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan uang publik.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Lipat Kain Selatan.
Namun, adanya perbedaan antara data Dana Desa yang tercatat cair 100 persen dengan informasi mengenai dana PKTD yang masih dipertanyakan, termasuk adanya satu dusun yang disebut belum menandatangani dokumen tetapi dananya disebut sudah tidak ada, merupakan persoalan yang layak mendapat klarifikasi terbuka.
Kini publik menunggu penjelasan Kepala Desa Lipat Kain Selatan Junaidi, termasuk klarifikasi Sekretaris Desa Zaldi Ismet terkait mekanisme administrasi, pencairan dan realisasi PKTD.
Sebab pertanggungjawaban Dana Desa bukan hanya kepada pemerintah di atasnya.
Pertanggungjawaban itu juga kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Rp347,353 JUTA TERCATAT CAIR 100 PERSEN.
SATU DUSUN DISEBUT BELUM TANDA TANGAN.
TAPI DANA PKTD DIPERTANYAKAN: “SUDAH TIDAK ADA”?
KALAU MEMANG SUDAH TIDAK ADA, KE MANA UANGNYA
PUBLIK BERHAK TAHU.
Berita Lainnya +INDEKS
Sang DRAKOR di Pematang Panjang: Modus Pendidikan dan Poktan Diduga Jadi Jalan Masuk, FY Disorot!!!
KAMPAR KIRI, KAMPAR — Polemik kawasan Pematang .
Usai AIG Ditahan, Tiga Tokoh Pengelolaan Dana Jalan Pematang Panjang Disorot!
KAMPAR KIRI, RIAU – Penahanan AIG, sosok yang d.
Beranda TikTok KalimatRepublik: Unggahan Bernuansa Melarikan Suami Orang Soroti Etika Oknum Kepala UPT Sekolah di Kampar Kiri
KAMPAR — Tim redaksi KalimatRepublik.com menemu.
Jalan ±5 Kilometer Membelah SM Rimbang Baling, Diduga Didanai Residivis Perambahan Hutan dan Disusul Pungutan Rp200 Ribu per Ton Sawit
KAMPAR KIRI, RIAU — Dugaan aktivitas pembukaan .
Investigasi Tim: Dugaan Aset Desa Raib hingga Kantor Terbengkalai, Tata Kelola Pemerintahan Desa Buluh Nipis Disorot
KAMPAR, KalimatRepublik.com – Tim investigasi K.







